BALIKBUKIT - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mencatat hingga September 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di kabupaten setempat mencapai 13 kasus.
“Sudah 13 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Lampung Barat dan korbannya mencapai puluhan orang,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) M Danang Hari Suseno, S.Ag, M.H., Jumat 18 Oktober 2024.
Dijelaskannya, 13 kasus kekerasan terhadap anak tersebut rinciannya kasus pencabulan terhadap anak satu kasus, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur satu kasus, kasus persetubuhan anak dibawah umur 10 kasus kasus, dan kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur satu kasus.
“Kejadiannya ada di Sumberjaya, Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, Kecamatan Waytenong, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Kebuntebu, dan Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Sekincau dan Kecamatan Sukau,” kata dia
“Kasus yang paling banyak terjadi yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umur. Sementara untuk korban yang paling banyak yaitu kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya,” sambungnya.
Terkait banyaknnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, Danang berharap adanya peran orang tua/keluarga agar dapat membangun komunikasi yang baik dengan anak. “Mengingat kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka kita mengimbau masyarakat agar peduli terhadap perlindungan anak. Kalau ada yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak, kita imbau agar segera melapor supaya ditindaklanjuti,” tandasnya. (lusiana)