Radarlambar.bacakoran.co - Oknum kurir paket di Kabupaten Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian usai terjerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku yakni AS (32) warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala sementara korban yakni E (15) seorang pelajar yang juga warga Kecamatan setempat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengungkapkan, pelaku di tangkap hari Jum'at 18 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib di kantor salah satu ekspedisi di wilayah itu.
AKP Indik menjelaskan kasus persetubuhan dibawah umur tersebut terungkap karena orang tua korban tak terima ulah istri pelaku yang datang langsung marah-marah kepada korban.
Istri pelaku ternyata telah mengetahui hubungan gelap pelaku serta korban yang menjalin hubungan asmara yang akibatnya istri pelaku kerap mendatangi korban baik di rumah maupun di sekolahnya.
Indik melanjutkan awal mula pelaku serta korban berkenalan yakni dari pelaku yang sering mengantarkan paket kepada korban.
"Akhirnya dari situ keduanya sering bertemu serta menjadi dekat,” ungkapnya
”Mereka juga intens berkomunikasi melalui pesan singkay WhatsApp (WA) pelaku juga ternyata suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,"kata dia.
Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan November 2023.
"Pelaku melakukan aksinya di dalam kamar rumah korban pagi maupun siang hari. Saat terjadi tindak pidana itu kondisi rumah korban sepi mengingat orang tua korban sedang bekerja," ujarnya.
Pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang serta dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) yakni pakaian serta pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban kemudian HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku. (*)