PESISIR TENGAH – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus berupaya meningkatkan kepatuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, dan minuman yang di produksi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di Kabupaten setempat.
Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung telah mengadakan rapat salah satunya mengenai persiapan pengawasan terhadap produk makanan, dan jenis lainnya, bertujuan untuk memastikan produk-produk yang beredar di Masyarakat seluruhnya telah memenuhi standar halal, karena itu merupakan kewajiban pelaku usaha.
“Mengingat sesuai wacana sebelumnya bahwa dalam pelaksanaan pengawasan terjadap produk makanan, minuman dan jenis lainnya yang beredar di masyarakat itu benar-benar sudah memenuhi standar halal hingga 18 Oktober 2024 lalu,” katanya.
Tapi, lanjutnya, berdasarkan informasi dari Kanwil dan Kemenag RI, untuk pelaku usaha dalam pengajuan sertifikasi halal itu batas waktunya diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 mendatang, jika tidak segera mengurus pengajuan label halal hingga batas waktu dalam pengajuan sertifikasi halal itu, maka pelaku usaha bisa di kenakan sanksi.
“Masih sama seperti lalu, yakni sanksi secara administratif, seperti peringatan tertulis dan sanksi berat yakni larangan untuk membuka usaha,” jelasnya.
Dikatakannya, semua pelaku usaha di Kabupaten Pesbar diharapkan bisa meningkatkan kesadarannya dan mematuhi kewajibannya yakni wajib serifikasi halal.
Karena itu, kata dia, Kemenag Pesbar tetap akan melakukan pengawasan di lapangan mengenai produk-produk para pelaku usaha di Pesbar. Jika masih ada yang belum memiliki label halal atau seritifasi halal, nanti akan diingatkan dan diimbau ulang agar segera mengurus sertifikasi halal tersebut. Karena dalam pengurusan sertifikasi halal itu melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Untuk itu, Kemenag Pesbar kembali mengingatkan pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi standar halal itu bisa segera diajukan, sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(yayan/*)