Hanya Divonis 5 Tahun, Kajati Jatim Pertimbangkan PK dalam Kasus Ronald Tannur

Selasa 29 Oct 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang hanya memberikan hukuman lima tahun penjara bagi Gregorius Ronald Tannur (32), terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Mia mengungkapkan bahwa meskipun Ronald dinyatakan bersalah sesuai dakwaan kedua, yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, hukuman yang diberikan dianggap jauh dari harapan.

“Kami kecewa dengan hukuman lima tahun ini, namun tetap berbesar hati karena Ronald terbukti bersalah,” ujar Mia, Minggu (28/10).

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, jaksa menuntut Ronald dengan pidana 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, hakim memutuskan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Atas dasar kekecewaan tersebut, Mia menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mengupayakan bukti baru (novum).

“Jika kami menemukan bukti baru yang belum diajukan di persidangan sebelumnya, kami akan mengambil langkah hukum ini dan memohon arahan dari pimpinan,” tambah Mia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan penuntut umum, membatalkan putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Putusan ini diputuskan oleh ketua majelis kasasi Soesilo bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Kasus ini juga diwarnai kontroversi dengan penangkapan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta pengacara Ronald, Lisa Rahmat, oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.

Mereka diduga menerima suap sebesar Rp20 miliar untuk memberikan vonis bebas bagi Ronald. Ketiga hakim kini berstatus tersangka penerima suap dengan ancaman Pasal 5 Ayat 2, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 18 UU Tipikor, sedangkan Lisa Rahmat didakwa sebagai pemberi suap dengan pasal yang serupa.

Mia berharap bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi lembaga hukum untuk meningkatkan transparansi serta menjaga integritas dalam penegakan hukum.(*)

Kategori :