BALIKBUKIT - Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat siap memberikan pelayanan tera ulang di SPBU dan Pertashop, itu sepanjang ada permintaan atau pengajuan dari pihak SPBU dan Pertashop maupun pedagang.
Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si., mengungkapkan, dari 21 SPBU dan Pertashop di Kabupaten Lampung Barat, hingga kini masih ada tiga SPBU dan dua Pertashop yang belum dilakukan tera ulang.
“Untuk tiga SPBU yang belum melakukan tera ulang yaitu SPBU Airhitam dan SPBU Kebutebu akan dilakukan tera ulang pada bulan Desember, SPBU Bandarnegeri Suoh akan dilakukan bulan ini. Sedangkan AKR Sanyir sudah tidak beroperasi lagi dan telah lama tidak dilakukan tera ulang, sedangkan Pertashop Kenali belum ada pengusulan,” kata Tri Umaryani.
Masih kata dia, kegiatan tera ulang tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen agar mendapatkan takaran yang pas sesuai ketentuan dan perundang-undangan. “Tujuan tera/tera ulang adalah melindungi konsumen, menjamin kebenaran dalam pengukurun serta menciptakan kepastian hukum alat UTTP,” kata dia
Jadi, kata dia, tera ulang ini selain dilaksanakan di SPBU dan Pertashop, juga dilakukan pada timbangan milik pedagang yang berjualan di pasar. “Kalau ukuran timbangannya tidak pas kita sarankan untuk diperbaiki dan kalau timbangannya sudah rusak maka harus diganti. Mengurangi takaran, akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” pungkas dia.
Sekadar diketahui, Unit Metrologi Legal pada Diskopdag Lampung Barat telah melakukan tera ulang di 16 SPBU dan Pertashop, yaitu SPBU Liwa, SPBU Kembahang, SPBU Pajar bulan, SPBU Lumbok Seminung, SPBU Pagardewa, AKR Sukau. Kemudian, Pertashop Tiga Jaya, Pertashop Way Ngison, Pertashop Sukau, Pertashop Puncak Sumber Jaya, Pertashop Pagar Dewa, Pertashop Pekon Balak Padang Cahya, Pertashop Seblat, Pertashop Tribudiayukur, Pertashop Campang Tiga, serta Pertashop Pahayu jaya.
Petugas Metrologi Legal juga telah melakukan tera ulang sekitar 30 timbangan centisimal milik Pedagang atau Pengepul Kopi yang ada di Kecamatan Balikbukit, Kecamatan Belalau, dan Kecamatan Sekincau. Serta melakukan tera/tera ulang timbangan milik pedagang yang berjualan di lima pasar yaitu di Pasar Liwa, Pasar Sukau, Pasar Seblat, Pasar Sekincau dan Pasar Giham. (lusiana)