WAYTENONG — Kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih dihadapi di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat meskipun Pemerintah Kabupaten telah memperpanjang batas jatuh tempo hingga 31 Oktober 2024. Terdapat delapan kecamatan yang belum melunasi PBB-P2, di antaranya Kecamatan Waytenong, Balikbukit, Batubrak, Kebuntebu, Pagardewa, Sukau, Suoh, dan Belalau.
Camat Waytenong, Nowo Wibawono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa di wilayahnya, proses penyetoran sejumlah kecil yakni Rp174.000 dari Pekon Mutaralam masih mengalami kendala teknis.
”Seksi Trantib kecamatan melaporkan bahwa setiap kali dilakukan unggahan untuk setor, selalu ditolak. Jadi meskipun jumlahnya kecil, inilah yang menyebabkan status belum lunas,” ungkap Nowo.
Untuk mengatasi hal ini, pihak kecamatan berencana melakukan koordinasi dengan pihak pekon pada Senin mendatang dan mempertimbangkan opsi penyetoran manual jika kendala teknis tidak terselesaikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., sebelumnya menyampaikan bahwa jatuh tempo pelunasan PBB-P2 awalnya ditetapkan pada 30 September, namun diperpanjang hingga 31 Oktober karena masih ada pekon yang belum menyelesaikan pembayaran. Sejumlah perusahaan telah melunasi PBB, termasuk PLN, PLTA, Lampung Hidroenergy, dan PT. Tiga Oregon Putra, namun satu perusahaan penyedia menara masih belum melunasi kewajibannya.
Daman juga menambahkan bahwa target PBB Kabupaten Lampung Barat tahun ini adalah Rp5.277.815.698, dengan capaian hingga 31 Oktober baru mencapai Rp4.993.550.465 atau sekitar 94,61 persen, sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp284.265.233.
“Bapenda telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat untuk lebih mengintensifkan penagihan PBB di wilayah masing-masing. Namun, hingga jatuh tempo, masih banyak kecamatan yang belum melunasi PBB,” jelasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya upaya koordinasi dan intensifikasi penagihan, seluruh kecamatan segera menyelesaikan pembayaran sebelum akhir tahun. *