Radarlambar.Bacakoran.co - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya terkait pengupahan, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebelum tanggal 7 November 2024. Dalam rapat internal di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (4/10/2024), Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menterinya untuk segera merumuskan ketentuan baru ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bisa berupa peraturan menteri atau surat edaran yang akan disampaikan kepada seluruh gubernur di Indonesia. "Kami berusaha merumuskan ini dalam waktu dua hari, dan batas waktunya adalah 7 November," ujarnya.
Yassierli juga menekankan bahwa langkah-langkah strategis telah diambil untuk menindaklanjuti putusan MK. Diskusi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha, telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses ini.
Bahkan, kata dia, setelah melapor ke Presiden Prabowo, pihaknya mendapatkan arahan untuk melanjutkan penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan amar keputusan MK.
Putusan MK sendiri mengembalikan beberapa komponen penting dalam struktur pengupahan yang sebelumnya dihapus oleh UU Cipta Kerja, termasuk perlunya upah yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Selain itu, MK menekankan pentingnya proporsionalitas dalam struktur dan skala upah serta menghidupkan kembali peran dewan pengupahan.
Partai Buruh juga memberikan tanggapan positif terhadap putusan ini. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa peraturan pemerintah sebelumnya tentang pengupahan yang mengakibatkan kenaikan upah minimum yang minim, kini tidak lagi bisa dijadikan acuan. Mereka mengusulkan agar kenaikan UMP tahun 2025 disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta meminta nilai indeks tertentu ditetapkan dalam rentang 1,0 hingga 2,0.
Dengan tenggat waktu penetapan UMP yang semakin dekat, masyarakat dan pekerja menantikan keputusan pemerintah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.(*)