Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Qatar dan China Berhasil Digagalkan

Selasa 05 Nov 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co-Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ilegal yang hendak dikirimkan ke Qatar dan China. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah KA (24) dari Kabupaten Tangerang, Banten, serta AD (24) dan AT (33) yang berasal dari Sampang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Soeta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai ketika pihaknya bersama dengan imigrasi dan BP3MI mengamankan seorang perempuan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta yang akan berangkat menuju Qatar.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa perempuan tersebut dijadwalkan untuk bekerja dan telah dijanjikan akan menikah dengan seorang warga negara asing,” ucap Reza dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bandara Soetta pada Selasa (5/11/2024).

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung program 'Asta Cita' yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kerjasama antara Polresta, imigrasi, dan BP3MI sangat berperan penting dalam proses pengungkapan.

Salah satu tersangka diamankan pada Kamis (31/10) saat sedang berusaha memberangkatkan calon pekerja migran ilegal menuju Qatar. Diketahui bahwa para calon pekerja migran tersebut diberikan tiket transit ke Singapura sebelum melanjutkan perjalanan mereka.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa setelah tiba di Singapura selanjutnya mereka akan diterbangkan kembali ke Qatar,” tambah Reza.

Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pengiriman ilegal ini, mulai dari pengurusan administrasi hingga pengantaran calon pekerja migran ke bandara. KA bertanggung jawab atas pengurusan dokumen, AD berperan sebagai sopir, sedangkan AT mengatur tiket perjalanan.

Lebih lanjut, tersangka KA juga diketahui merekrut calon pekerja untuk dikirim ke China dengan rute transit melalui Malaysia untuk menghindari pemeriksaan petugas. Ketika ditanya, tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten mengenai alasan keberangkatan mereka.

Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan penempatan pekerja migran dapat dihukum penjara hingga sepuluh tahun dan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 15 miliar. Sementara Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 menetapkan hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta bagi mereka yang terlibat dalam eksploitasi warga negara Indonesia di luar negeri.

Kategori :