Radarlambar.Bacakoran.co – Tim Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan penyelundupan buruh migran ilegal yang beroperasi di wilayah Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, dua orang tersangka, masing-masing berinisial A (agen pengirim) dan AU (pemilik kapal), ditangkap karena diduga terlibat dalam pengiriman tujuh pekerja migran ilegal ke Malaysia.
Pengungkapan Dimulai dari Informasi Masyarakat
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian dari masyarakat setempat, yang melaporkan adanya praktik pengiriman buruh migran secara ilegal. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tujuh orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Mereka ditemukan di dua lokasi penampungan yang terletak di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Tujuh calon pekerja tersebut terdiri dari enam perempuan (N, IAP, R, KW, S, RS) dan satu pria (MA), yang akan bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan buruh pabrik. Mereka dijanjikan pekerjaan di negara tetangga, namun tanpa prosedur resmi yang sah.
Penemuan Bukti dan Tindakan Polisi
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 9 juta, yang merupakan sisa dari pembayaran yang diterima oleh A dari para pekerja migran ilegal. Setiap pekerja diketahui membayar biaya antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta untuk bisa berangkat ke Malaysia secara ilegal.
Pihak kepolisian juga menemukan kapal yang digunakan untuk mengangkut para pekerja migran tersebut di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Tersangka
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengatur tentang ancaman pidana penjara antara tiga hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 120 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kapolda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengungkapkan bahwa tindakan penyelundupan buruh migran ilegal ini sangat merugikan para pekerja yang terjebak dalam jaringan tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang dapat membahayakan keselamatan pekerja migran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia, agar mereka tidak menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia. Pihak kepolisian pun berjanji akan terus menindaklanjuti kasus ini dan memperkuat pengawasan terhadap jaringan penyelundupan buruh migran ilegal. (*)