RADAR LAMBAR - Sangat dimungkinkan masih banyak yang belum mengetahui arti garis kuning yang ada di jalan.
Ternyata garis tersebut memiliki arti tertentu, atau bukan sekedar pemberian warna haris aspal semata. Melainkan justru, pemberian warna pada garis jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI
Dimana, arti untuk warna garis kuning di jala telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 67 tahun 2018 Pasal 16 Ayat 2. Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Dijelaskan didalamnya jika marka jalan berwarna kuning merupakan tanda untuk jalan status milik nasional, sementara marka berwarna putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional, seperti jalan provinsi atau kabupaten.
Seperti diketahui status jalan nasional, merupakan akses yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Dan Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Dalam ketentuan kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dn Perumahan Rakyat (PUPR), sehingga dalam pengelolaan, pembangunan, hingga pemeliharaan jalan dilaksanakan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Pada Ayat 3 dalam Pasal yang sama juga dijelaskan lebih lanjut tentang penerapan garis kuning di jalan.
Dimana garis kuning di jalan sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 bisa berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalan.
Garis kuning juga dapat berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan.
Melalui informasi ini sudah terjawab jika garis kuning pada jalan ternyata menandakan kalau jalan tersebut merupakan jalan nasional.
Sehingga warna pada garis jalan hanya menunjukan pihak yang berkompeten terhadap perawatan dan pembangunan jalan itu, artinyA tidak ada maksud lain.
Dan kalau ada jalan dengan garis berwarna kuning kondisinya rusak, tentunya penguna bisa komplain kepada pemerintah pusat. (rinto/haris)