"Pekon Sebarus dipilih sebagai lokasi pertama untuk mencanangkan program Desa Anti Politik Uang, mengingat komitmen kuat masyarakat setempat untuk menolak segala bentuk praktik politik uang. Novri berharap, Pekon Sebarus dapat menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Lampung Barat, serta menjadi mitra Bawaslu dalam pencegahan kecurangan pada Pilkada 2024," kata dia.
Deklarasi ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga menunjukkan komitmen masyarakat Pekon Sebarus untuk berani menolak dan melaporkan praktik politik uang.
"Dengan adanya dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat, Bawaslu berharap Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan bermartabat," tutupnya.
“Pilkada adalah ajang untuk memilih pemimpin yang terbaik, bukan untuk mencari keuntungan sesaat. Semua pihak, baik pemerintah, aparat keamanan, media, dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan bersih,” ungkap Ahmad Hikami.
Acara deklarasi ini juga dihadiri oleh perwakilan aparat keamanan, seperti Kapolres Lampung Barat dan Dandim 0422 yang memberikan dukungan penuh terhadap upaya Bawaslu dalam memerangi politik uang.
“Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kepala desa dan seluruh aparat pemerintah desa harus netral dan menjadi pelopor dalam menolak politik uang,” tegas Kapolres yang diwakili Iptu Juherdi. (*)