Radar Pesisir Barat - Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), di aula Villa Surfmatra, Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kamis (26 Oktober 2023).
Hadir dalam kesempatan itu, Plt.Sekkab Pesbar Drs.Jon Edwar, M.Pd., Kabid Prasarana dan Pertanian DKPTPH Provinsi Lampung, Tubagus M.Rifki, S.P, M.Si., Kepala DKPP Pesbar Unzir, S.P., perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Wis Alkurni, S.H., Rudiyantinus, S.T., perwakilan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, unsur Forkopimda, BPP Kecamatan, Petugas Penyluh Lapangan (PPL), perwakilan kelompok tani secara undangan terkait lainnya.
Kepala DKPP Pesbar, Unzir, mengatakan, dalam pelaksanaan penggunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pesbar hingga kini akan terus dimaksimalkan, begitu juga dengan pendistribusian diharapkan harus benar-benar tetap sasaran serta tepat waktu.
“Artinya, saat petani mulai memasuki musim pemupukan, diharapkan agar pasokan pupuk tidak terkendala dan harus siap tepat waktu,” katanya.
Sedangkan, lanjutnya, mengenai percepatan pelaksanaan program e-KPB untuk di Kabupaten Pesbar masih mengalami banyak kendala, sehingga diharapkan kedepan program e-KPB tersebut dapat diperbaiki dan tidak lagi menjadi kendala bagi petani yang ada di Kabupaten setempat.
Telebih melalui prpgram e-KPB tersebut juga memiliki berbagai layanan.
“Tentunya layananan yang ada dalam program e-KPB sangat membantu petani, salah satunya dalam penebusan pupuk bersubsidi. Karena itu, kita berharap program e-KPB di Kabupaten Pesbar ini tidak lagi terjadi kendala,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Prasarana dan Pertanian DKPTPH Provinsi Lampung Tubagus M.Rifki, mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung diselenggarakannya kegiatan rapat koordinasi KP3 di Kabupaten Pesbar itu.
Karena hal itu sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3, sehingga memiliki kesamaan persepsi, pandangan, gerak dan langkah dalam melaksanakan pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida, baik tingkat Provinsi dan juga Kabupaten/Kota,” kata Tubagus.
Dijelaskannya, khusus untuk penyediaan pupuk, Pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani yang akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Mengingat pupuk bersubsidi termasuk kategori barang dalam pengawasan, maka pengadaan dan penyalurannya harus diawasi agar sesuai dengan pronsip enam tepat.
“Enam tepat itu yakni tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan juga tepat tempat,” jelasnya.
Dikatakannya, tahun 2023 jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung berjumlah 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK, dan 10.645,646 ton NPK formula khusus.
Sedangkan, untuk alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Pesbar untuk 14.343 petani itu sebanyak 5.732 ton urea, 5.310 ton NPK, dan 309 ton NPK formula khusus, dengan input e-Alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 5.732 ton urea, 5.310 ton NPK, dan 160 ton NPK formula khusus.