BALIKBUKIT - Menjelang akhir tahun 2023, Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Lampung Barat Drs. Adi Utama mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lampung Barat
”Surat edaran dengan nomor 900/719/SE/IV.01/2023 tentang hal-hal yang perlu diperhatikan menjelang berakhirnya pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023 itu ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si., kemarin.
Dijelaskannya, dalam SE itu, isinya memuat antara lain meminta kepada kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian intern secara efektif dan menyeluruh terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga hasil yang dicapai sesuai dengan target.
Selain itu, agar kepala perangkat daerah pengelola dana DAK fisik dan Non Fisik dapat menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capaian keluaran (output) kegiatan yang sudah di review APIP untuk tahap II paling lambat tanggal 14 Desember 2023.
Kemudian, kepala perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat agar menyampaikan kepada Bupati Lampung Barat Cq. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Lampung Barat rincian realisasi anggaran dan sisa anggaran yang dibutuhkan sampai dengan 31 Desember 2023 per 04 Desember 2023.
Masih kata Okmal, kepala perangkat daerah agar melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran mengingat batas waktu Tahun Anggaran 2023 akan segera berakhir.
Serta kepala Perangkat Daerah yang mengelola Pendapatan Asli daerah (PAD) untuk segera menyetorkan seluruh pungutan penerimaan baik pajak daerah, retribusi daerah dan lain lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dengan azas bruto (disetorkan seluruhnya) ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) paling lambat Jumat tanggal 29 Desember 2023.
Untuk laporan realisasi PAD bagi OPD yang mengelola pendapatan asli daerah laporan pertanggungjawabannya fungsional bendahara penerima disampaikan kepada Bupati Lampung Barat melalui BPKD paling lambat 10 Januari 2024.
”Untuk pengajuan dan penyampaian surat perintah membayar (SPM), GU,TU tahun anggaran 2023 agar disampaikan ke BPKD selambat lambatnya pada tanggal 18 Desember 2023. Kemudian tunjangan kinerja (tukin) belanja Desember 2023 dilingkungan masing-masing perangkat daerah dibayarkan pada tanggal 29 Desember 2023 sesuai peraturan yang berlaku, jadi tidak dibenarkan transaksi pembayaran pada bulan Januari 2024,” pungkasnya. (lusiana)