Radarlambar.Bacakoran.co – Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) berakhir dengan penolakan terhadap permohonan yang dia ajukan. Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 26 November 2024. Dalam putusan itu, hakim menolak seluruh tuntutan dan eksepsi yang diajukan oleh pihak pemohon.
Hakim Marbun dengan tegas dalam persidangan itu mengatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dengan ditolaknya permohonan itu, maka status tersangka yang telah dijatuhkan terhadap Lembong tetap berlaku. Sebelumnya, Lembong dan tim kuasa hukumnya sempat menyatakan optimisme bahwa mereka akan memenangkan sidang praperadilan itu.
Kedua Pihak Optimis Sebelum Putusan
Dalam konferensi pers yang digelar sehari sebelumnya, kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, menunjukkan keyakinan bahwa putusan hakim akan berpihak pada kliennya. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mereka percaya bahwa permohonan praperadilan akan dikabulkan.
Bahkan, Ari Yusuf Amir senin 25 November 2024 kemarin mengaku, melihat proses persidangan dan fakta-fakta yang ada, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan.
Namun, hal serupa juga diungkapkan oleh Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan keyakinannya bahwa permohonan praperadilan Lembong akan ditolak. Menurutnya, penyidik telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.
Dikatakannya, Penyidik telah menunjukkan ketaatannya dalam pemenuhan prosedural sesuai dengan Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya.
Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan impor gula kristal mentah pada 2015-2016. Lembong, yang menjabat Menteri Perdagangan pada saat itu, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024. Ia terjerat bersama seorang pejabat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa meskipun Indonesia pada tahun 2015 mengalami surplus gula, Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah. Izin impor yang diberikan kepada PT AP itu tidak melalui prosedur yang sesuai, seperti rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dikatakannya, pemberian izin impor itu dilakukan tanpa ada rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan Lembong, langkah hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi ini akan terus berlanjut, dan para pihak yang terlibat diharapkan menghadapi proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)