PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), masih terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitingan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang mulai dilaksanakan di tingkat Kecamatan, Jumat 29 November 2024.
Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S S.H. M.H., mengatakan, dalam pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan itu, jajaran Bawaslu Kabupaten, maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), masih terus melakukan pengawasan melekat di setiap Kecamatan.
“Kami tetap memaksimalkan pengawasan. Sejauh ini untuk pelaksanan pleno ditingkat Kecamatan itu, berlangsung kondusif dan tertib serta berjalan seperti biasanya,” katanya.
Namun, kata dia, dalam pengawasan dilapangan sejak pemungutan suara Pikada ditemukan adanya kejadian khusus di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur, Kecamatan Way Krui. Bawaslu Pesbar melalui Panwascam Way Krui juga akan menyampaikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Way Krui, mengenai kejadian khusus di TPS tersebut.
“Rekomendasi yang disampaikan ke Panwascam kepada PPK Way Krui itu berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Pekon Gunung Kemala Timur,” katanya.
Dijelaskannya, dalam surat rekmendasi itu dijelaskan bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 27 November 2024 sekitar pukul 10.30 Wib, di TPS 01 Gunung Kemala Timur, terdapat kejadian khusus dengan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara dengan menggunakan model formulir C pemberitahuan-KWK milik orang lain.
“Setelah dilakukan penelusuran didapatkan informasi pemilih yang menggunakan Model Formulir Pemberitahuan-KWK orang lain, atas nama M.Farel Pratama yang menggunakan Model Formulir C Pemberitahuan-KWK atas nama Iqbal Iqromi,” jelasnya.
Karena itu, berdasarkan analisis hasil penelitian dan pemeriksaan, terhadap kejadian khusus mengenai dugaan pelanggaran di TPS 01, Pekon Gunung Kemala. Maka direkomendasikan terhadap TPS 01 itu perlu dilakukan PSU dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang jelas Bawaslu Pesbar melalui Panwascam merekomendasikan PSU di TPS 01 Pekon Gunung Kemala itu,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Miftah Farid, mengatakan, KPU Pesbar masih menunggu ada surat rekomendasi dari Bawaslu Pesbar mengenai hal yang dimaksud. Jika memang sesuai aturan tentu KPU setempat akan melaksanakan rekomendasi tersebut, karena saat ini juga masih dalam proses tahapan pleno di tingkat Kecamatan.
“Kami belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Pesbar mengenai adanya kejadian khusus itu, akan kami pelajari, dan jika memang benar maka KPU Pesbar tetap menindaklanjutinya,” pungkasnya. (yayan/*)