Kategori Kendaraan Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12 Persen

Kamis 12 Dec 2024 - 17:16 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

3. Kendaraan Listrik dengan kabin ganda di kenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen

Kendaraan Bermotor Roda Dua atau Tiga:

1. Kendaraan kapasitas mesin 250 CC hingga 500 CC dikenakan tarif PPnBM 60%

2. Kendaraan yang di rancang Khusus untuk perjalanan di Salju, Pantai dan Gunung dikenakan tarif yang sama

3. Kendaraan bermotor Kapasitas Mesin lebih dari 4.000 CC

Kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 CC Dikenakan Tarif PPnBM 95%. Tarif yang sama berlaku juga untuk kendaraan roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 CC, serta trailer atau semi-trailer tipe caravan yang digunakan untuk perumahan atau kemah.

Peraturan ini mengatur tarif pajak untuk kendaraan yang tergolong mewah berdasarkan kapasitas mesin dan jenisnya. (*)

Kategori :