Radarlambar.bacakoran.co - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah tidak memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, kewenangan untuk merumuskan aturan teknis terkait PPN 12% tetap berada pada Kementerian Keuangan. Jika diperlukan, revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) bisa dilakukan, seperti yang tercantum dalam PP 49/2022 tentang pengecualian PPN, dan hal tersebut akan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Berdasarkan informasi dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kendaraan bermotor termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun, ada beberapa pengecualian, seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, angkutan umum, serta kendaraan yang digunakan untuk kepentingan negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menetapkan kategori kendaraan mewah yang akan dikenakan PPnBM. Berikut adalah rincian kategori kendaraan bermotor yang dikenakan pajak berdasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan:
Kendaraan Bermotor untuk Pengangkutan Kurang dari 10 Orang:
1. Kapasitas mesin hingga 3.000 CC dikenakan tarif PPnBM 15%, 20%, 25% dan 40%
2. Kapasitas mesin 3.000 hingga 4.000 CC dikenakan tarif PPnBM 40 persen, 50 persen, 60 persen dan 70 persen
3. kendaraan listrik dipakai untuk angkutan orang dikenakan PPnBM 15 persen
Kendaraan Bermotor untuk Pengangkutan 10 hingga 15 Orang:
1. Kapasitas mesin hingga 3.000 CC dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% atau 20%.
2. Kapasitas mesin 3.000 hingga 4.000 CC dikenakan Tarif PPnBM 25% atau 30%.
3. Kendaraan listrik untuk angkutan orang dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.
Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda:
1. Untuk kapasitas mesin hingga 3.000 CC dikenakan tarif PPnBM sebesar 10%, 12%, atau 15%.
2. untuk kapasitas mesin lebih dari 3.000 hingga 4.000 CC dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%, 25% serta 30%