radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pajak tambahan untuk kendaraan bermotor baru mulai 5 Januari 2025, yang dikenal dengan sebutan opsen pajak. Pajak ini merupakan bagian dari pajak daerah dan mencakup dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak opsen ini berlaku mulai tahun 2025 dan akan dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang PKB dan BBN-KB. Artinya, tarif opsen pajak akan dihitung berdasarkan persentase tersebut, selain pajak utama kendaraan yang harus dibayar oleh pemilik.
Komponen Pajak Baru
Dengan adanya tambahan pajak opsen dimaksud maka total ada tujuh komponen pajak yang bakal dibayar oleh pemilik kendaraan baru, yaitu:
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Opsen BBN KB (pajak tambahan)
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Opsen PKB (pajak tambahan)
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya Administrasi STNK
Biaya Administrasi TNKB
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) akan mengalami perubahan dengan penambahan dua kolom untuk mencantumkan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Perhitungan Pajak Opsen
Pajak opsen ini tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak karena sistem ini dirancang untuk mempermudah pencatatan dan distribusi pajak ke pemerintah daerah. Sebagai contoh perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Jika sebuah mobil memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta, maka perhitungan pajak PKB terutang menggunakan tarif 1,1 persen adalah:
PKB terutang = 1,1% x Rp 200 juta = Rp 2,2 juta.
Selanjutnya, opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang:
Opsen PKB yakni 66% x Rp 2,2 juta = Rp 1,45 juta.
Jadi, total pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil adalah Rp 3,65 juta, yang terdiri dari PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta dan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Perbandingan dengan Pajak Lama
Jika dihitung berdasarkan skema lama (UU Nomor 28 Tahun 2009), dengan tarif pajak PKB sebesar 1,8 persen, maka untuk mobil dengan NJKB Rp 200 juta, pajak PKB terutang adalah:
PKB terutang (lama) = 1,8% x Rp 200 juta = Rp 3,6 juta.
Dengan demikian, perhitungan pajak dengan skema baru, meskipun menambah opsen pajak, lebih mahal Rp 50.000 dibandingkan dengan perhitungan pajak menggunakan skema lama.
Kesimpulan
Pengenaan pajak opsen untuk kendaraan baru ini tentu akan menambah beban pajak bagi pemilik kendaraan, meskipun tarif tambahan ini tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan skema pajak sebelumnya. Pajak opsen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. (*)
Kategori :