Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mulai Berlaku pada 5 Januari 2025: Begini Cara Menghitungnya

Jumat 13 Dec 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah meningkatkan pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif dan memastikan distribusi pajak yang lebih adil di seluruh Indonesia.

Undang-undang ini mengatur beberapa jenis pajak daerah yang diberlakukan dengan sistem opsional (opsen), yaitu:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Dalam Pasal 83, disebutkan tarif opsen pajak yang berlaku:

1. Opsen untuk PKB: 66 persen

2. Opsen untuk BBNKB: 66 persen

3. Opsen Pajak MBLB: 25 persen

Dengan diterapkannya opsen ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor kini mencakup beberapa komponen, antara lain:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

2. Opsen BBNKB

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

4. Opsen PKB

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Kategori :