6. Biaya Administrasi STNK
7. Biaya Administrasi TNKB
Walaupun ada tambahan komponen opsen, perubahan ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat. Selain itu, tarif PKB juga mengalami penurunan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut.
Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara perhitungan pajak kendaraan bermotor, Kementerian Keuangan menyajikan contoh perhitungan dengan skema yang baru. Misalnya, jika seseorang memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan mobil tersebut adalah kendaraan pertama yang dimiliki, berikut adalah cara menghitung pajaknya:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang
Tarif PKB baru adalah 1,1 persen, dihitung dari NJKB kendaraan:
1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta
Opsen PKB
Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang:
66% × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta
Jumlah Total yang Harus Dibayar
Total yang harus dibayar adalah jumlah dari PKB dan Opsen PKB:
Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta
Sebagai perbandingan, jika menggunakan tarif PKB lama yang sebesar 1,8 persen, wajib pajak dengan NJKB Rp200 juta akan membayar pajak sebesar Rp3,6 juta. Dengan penurunan tarif menjadi 1,1 persen, total pajak yang dibayar hampir sama, namun dengan proses administrasi yang lebih sederhana.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan daerah serta pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)