Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Mulai Berlaku pada 5 Januari 2025: Begini Cara Menghitungnya

Jumat 13 Dec 2024 - 15:56 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

6. Biaya Administrasi STNK

7. Biaya Administrasi TNKB

Walaupun ada tambahan komponen opsen, perubahan ini tidak akan menambah beban administratif bagi masyarakat. Selain itu, tarif PKB juga mengalami penurunan dari 1,8 persen menjadi 1,1 persen, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai cara perhitungan pajak kendaraan bermotor, Kementerian Keuangan menyajikan contoh perhitungan dengan skema yang baru. Misalnya, jika seseorang memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp200 juta dan mobil tersebut adalah kendaraan pertama yang dimiliki, berikut adalah cara menghitung pajaknya:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang

Tarif PKB baru adalah 1,1 persen, dihitung dari NJKB kendaraan:

1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta

Opsen PKB

Opsen PKB dihitung sebesar 66 persen dari PKB terutang:

66% × Rp2,2 juta = Rp1,45 juta

Jumlah Total yang Harus Dibayar

Total yang harus dibayar adalah jumlah dari PKB dan Opsen PKB:

Rp2,2 juta + Rp1,45 juta = Rp3,65 juta

Sebagai perbandingan, jika menggunakan tarif PKB lama yang sebesar 1,8 persen, wajib pajak dengan NJKB Rp200 juta akan membayar pajak sebesar Rp3,6 juta. Dengan penurunan tarif menjadi 1,1 persen, total pajak yang dibayar hampir sama, namun dengan proses administrasi yang lebih sederhana.

Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan daerah serta pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. (*)

Kategori :