BALIKBUKIT - Pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Pemkab Lampung Barat tahun 2024 mencapai 85,80 poin.
Pj Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., mengungkapkan, data IKM itu didapatkan berdasarkan pelayanan yang diberikan Pemkab Lampung Barat sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Tahun 2023 lalu, pencapaian IKM di Lampung Barat 79,80 poin namun tahun ini IKM mencapai 85,80 poin. Itu artinya mengalami peningkatan 6 poin,” ungkap Nukman, Sabtu (14/12/2024)
Dijelaskannya, saat ini pemerintah daerah memiliki 7 Perangkat Daerah (PD) dengan layanan publik yang telah memiliki SOP. Sejumlah PD tersebut telah memiliki jumlah total pelayanan sebanyak 70 Layanan.
Lanjut dia, pelaksanaan IKM 2024 telah selesai dilaksanakan terhadap 4 PD dan satu UPT, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hasil survei kepuasan masyarakat (SKM) 85, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 86,2, Dinas Sosial hasil SKM 85.8, Dinas Perhubungan 85.8 serta RSUD Alimuddin Umar 84.8. “Jadi IKM Lampung Barat tahun ini 85,80 poin,” kata dia
Selain itu, lanjutnya, melihat target yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan jangka menengah, nilai IKM di Lampung Barat telah melebihi target.
”Namun hal tersebut tidak menjadikan suatu kepuasan bagi kami Pemerintah Daerah. Mengingat layanan publik adalah suatu kewajiban Pemerintah Derah untuk selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu,” lanjutnya.
Masih kata dia, adapun upaya yang akan dilakukan terhadap layanan publik yang sudah ada SOP yaitu pelaksanaan pembinaan serta monitoring dan evaluasi kepada perangkat daerah pemberi pelayanan setiap triwulan, serta menindaklanjuti hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
”Apabila dilihat dari hasil survei kepuasan masyarakat pada tahun 2024, adapun area perbaikan yaitu kemudahan prosedur, pelayanan kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, informasi yang jelas terkiat biaya, produk dan lainnya, peningkatan kompetensi SDM pelayanan, keramahan dan kesopanan petugas kualitas sarana dan prasarana,” tandasnya. *