PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), melaksanakan kegiatan konsultasi publik II, Materi Teknis Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bertempat di ruang rapat bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., Wakil Bupati Ahmad Zulqoini Syarif, S.H., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. Zukri Amin, M.P., kepala OPD dan peserta konsultasi publik II.
Dalam arahannya, Agus Istiqlal, menegaskan pentingnya revisi Perda RTRW Kabupaten Pesbar sebagai langkah strategis dalam pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Revisi Perda RTRW itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2023 yang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung 2023-2043,” kata dia.
Dijelaskannya, revisi Perda RTRW kabupaten wajib dilakukan setiap lima tahun sekali atau lebih sering jika terjadi perubahan lingkungan strategis, seperti bencana alam besar, perubahan batas wilayah administratif, atau kebijakan nasional yang bersifat strategis.
“Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan perencanaan pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan wilayah yang terus berkembang,” jelasnya.
Ditambahkannya, Pemkab Pesbar melalui Dinas PUPR sedang melaksanakan penyusunan revisi RTRW, yang harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Revisi ini mencakup masukan dari berbagai pihak terkait kondisi terkini Kabupaten Pesbar serta konsep pengembangan wilayah yang mencakup tujuan, kebijakan, strategi pengembangan wilayah, rencana struktur ruang, dan pola ruang.
“Revisi RTRW ini sangat penting agar pembangunan kabupaten kita bisa lebih terarah, sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan, serta mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan,” ujarnya.
Selain itu, dokumen RTRW yang disusun nantinya diharapkan menjadi pedoman yang kuat dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat, menjamin pengembangan wilayah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
“Semoga pelaksanaan revisi Perda RTRW ini bisa berjalan dengan baik, dan tujuannya bisa tercapai, tentunya tidak keluar dari Perda RTRW yang telah ditetapkan pemerintah Provinsi Lampung,” pungkasnya. *