Mary Jane Dipulangkan, Rachland: Waktunya Hapus Hukuman Mati di Indonesia

Kamis 19 Dec 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus Mary Jane Veloso, narapidana kasus narkoba yang dipulangkan ke Filipina setelah bertahun-tahun menjalani hukuman di Indonesia, memicu pernyataan dari pendiri IMPARSIAL, Rachland Nashidik. Rachland menilai bahwa kasus ini mengungkapkan adanya potensi kesalahan besar dalam sistem hukum, yang seharusnya menjadi alasan untuk menghapuskan hukuman mati di Indonesia.


Dalam keterangan Persnya Kamis 19 Desember 2024, Rachland mengatakan, kasus ini menyoroti bagaimana Mary Jane justru menjadi korban dalam jaringan mafia narkoba, bukan pelaku utama. Ini menunjukkan bahwa tak ada kejahatan yang sempurna, dan hukum pun tak selalu bebas dari kesalahan.  


Rachland mengingatkan bahwa dalam kasus seperti ini, hukuman mati bisa menjadi keputusan yang salah dan tidak dapat diperbaiki. Jika sebelumnya Mary Jane dieksekusi mati, Indonesia akan menanggung dosa besar karena terbukti bahwa dia adalah korban, bukan pelaku.


Pentingnya menghapus hukuman mati juga disampaikan oleh Rachland yang berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak seharusnya diterapkan, mengingat tak ada upaya hukum yang dapat membatalkan eksekusi mati apabila ternyata terdapat kesalahan dalam pengadilan.


Rachland berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menjadikan kasus ini sebagai pengingat tentang potensi ketidaksempurnaan dalam sistem peradilan, dan menggunakan diplomasi Filipina untuk mengajak Indonesia merevisi kebijakan hukuman mati. Presiden Prabowo bisa menegaskan bahwa hukuman mati seharusnya dihapus, atau setidaknya tidak diterapkan selama masa kepemimpinannya.


Mary Jane Veloso, yang kini dipulangkan ke Filipina, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menko Yusril Ihza Mahendra atas kebijakan pemindahannya. Mary Jane mengungkapkan perasaannya dengan berkata, bahwa dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, serta seluruh pihak yang telah mendukung pemindahannya untuk melanjutkan hukuman di Filipina dinegara asalnya.


Sekedar mengingatkan, Selasa 17 Desember 2024, Mary Jane telah diserahkan ke otoritas Filipina setelah menjalani hukuman di Indonesia, dengan didampingi pejabat-pejabat dari berbagai lembaga di Filipina.(*)

Kategori :