Polri Klarifikasi Isu SIM Gratis yang Beredar di Media Sosial

Senin 23 Dec 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

• Biaya administrasi

• Biaya pengemasan

• Biaya pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon

Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biaya ini mencakup pengujian yang diperlukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah ada.

Pentingnya Verifikasi Informasi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial terutama yang terkait dengan layanan publik. Untuk memperoleh informasi yang akurat serta resmi mengenai SIM, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau mengunjungi Kantor Satpas terdekat. (*)

Kategori :