• Biaya administrasi
• Biaya pengemasan
• Biaya pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon
Dalam PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri. Biaya ini mencakup pengujian yang diperlukan untuk penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah ada.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk memeriksa kebenaran informasi yang beredar di media sosial terutama yang terkait dengan layanan publik. Untuk memperoleh informasi yang akurat serta resmi mengenai SIM, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau mengunjungi Kantor Satpas terdekat. (*)
Kategori :