Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan meliburkan sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan 2025. Wacana ini kembali mencuat setelah beberapa pihak mengingat kebijakan serupa yang pernah diterapkan pada era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 1999. Kebijakan tersebut saat itu memungkinkan anak-anak sekolah untuk fokus menjalankan ibadah puasa dan mengikuti kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i, yang akrab disapa Romo Syafi'i, mengonfirmasi bahwa wacana tersebut memang ada, meskipun belum dibahas secara lebih lanjut di tingkat Kementerian Agama. Ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (30/12), Romo Syafi'i menjelaskan, “Heeh, sudah ada wacana,” namun ia juga menambahkan bahwa wacana tersebut belum didiskusikan lebih jauh.
Wacana Lama yang Kembali Muncul
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka ini akan menjadi kali kedua pemerintah Indonesia meliburkan sekolah selama satu bulan penuh pada bulan Ramadan. Pada tahun 1999, di bawah kepemimpinan Gus Dur, kebijakan serupa diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada siswa-siswi fokus beribadah dan mengikuti pesantren kilat. Dalam kebijakan tersebut, sekolah-sekolah didorong untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat sebagai pengganti waktu belajar di kelas.
Namun, hingga saat ini, wacana tersebut masih belum dibahas lebih lanjut di Kementerian Agama. Romo Syafi’i menjelaskan bahwa meskipun ia mendengar adanya wacana tersebut, pembahasan lebih lanjut terkait kebijakan ini masih belum dilakukan.
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tentukan Libur Nasional di 2025
Namun, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tidak disebutkan adanya ketetapan libur nasional selama sebulan penuh di bulan Ramadan 2025. SKB tersebut mencatat bahwa di tahun 2025, terdapat total 27 hari libur, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Libur yang tercantum dalam SKB tersebut lebih terfokus pada libur Idul Fitri, yang dijadwalkan selama enam hari, mulai tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa seluruh bulan Ramadan akan dijadikan waktu libur sekolah secara keseluruhan.
Pentingnya Diskusi Lanjutan
Pemerintah perlu melakukan pembahasan lebih lanjut terkait wacana ini, karena kebijakan meliburkan sekolah selama sebulan penuh dapat mempengaruhi kegiatan belajar mengajar secara keseluruhan. Meski tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk lebih fokus dalam beribadah dan kegiatan keagamaan, namun implementasinya juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem pendidikan, terutama dalam hal persiapan ujian dan jadwal pelajaran.
Masyarakat dan pihak terkait juga tentu menantikan klarifikasi lebih lanjut mengenai apakah wacana ini akan benar-benar diwujudkan atau hanya sebatas diskusi awal. Pada akhirnya, keputusan pemerintah akan sangat bergantung pada hasil diskusi dan pertimbangan berbagai pihak, termasuk pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memiliki kewenangan dalam mengatur jadwal pendidikan di sekolah-sekolah.
Kategori :