Pajak Barang Mewah: PPN 12% dan PPnBM, Begini Cara Perhitungannya

Selasa 30 Nov -0001 - 00:00 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mulai 1 Januari 2025 pemerintah telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. Sebelumnya, tarif PPN untuk barang ini adalah 11 persen. Selain itu, barang mewah juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang telah diatur sejak 1 Juli 1984 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No.7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, barang mewah seperti pesawat pribadi, rumah atau properti dengan harga di atas Rp 30 miliar, serta kapal pesiar, kini dikenakan PPN 12 persen dan PPnBM.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda. PPN dikenakan atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, sementara PPnBM hanya dikenakan satu kali saat transaksi pertama antara pengusaha dan pembeli, atau saat barang mewah diimpor.

Dwi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) UU HPP, barang mewah akan dikenakan baik PPN maupun PPnBM sekali pada saat penyerahan pertama atau impor. Besaran tarif PPnBM bervariasi tergantung dengan jenis barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023 dan PMK No.42/2022, tarif PPnBM untuk barang seperti rumah mewah, apartemen, dan properti lainnya dengan harga Rp 30 miliar atau lebih adalah 20 persen.

Contoh Perhitungan PPN 12% dan PPnBM

Untuk memahami bagaimana PPN 12% dan PPnBM dihitung, berikut adalah contoh: Misalnya, seseorang bernama Rora membeli rumah mewah seharga Rp100 miliar dari developer yang terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Perhitungan PPN dan PPnBM atas pembelian rumah tersebut adalah sebagai berikut:

PPN = ( Harga rumah ) x ( Tarif 12% )
PPN = Rp100 miliar x 12% = Rp12 miliar
PPnBM = (Harga rumah) x (Tarif 20% berdasarkan PMK 15 Tahun 2023)
PPnBM = Rp100 miliar x 20% = Rp20 miliar

Sehingga, total yang harus dibayar Rora untuk rumah tersebut adalah harga rumah Rp 100 miliar ditambah PPN Rp 12 miliar dan PPnBM Rp 20 miliar, yang totalnya menjadi Rp 132 miliar.

Jika Rora kemudian menjual rumah tersebut kembali seharga Rp 200 miliar, dan ia juga terdaftar sebagai PKP, maka transaksi tersebut hanya akan dikenakan PPN 12%. Perhitungannya adalah: PPN = Rp 200 miliar x 12% = Rp 24 miliar.(*)

Kategori :