Radarlambarbacakoran.co- Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan konfirmasi surat tilang ETLE kepada pelanggar.
Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemberitahuan tilang, yang sebelumnya dilakukan secara tertulis, kini akan dilakukan melalui pesan digital.
Namun, untuk mendukung inovasi ini, data nomor handphone pemilik kendaraan harus tercatat dengan baik.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mewajibkan nomor handphone pemilik kendaraan dicantumkan saat pembuatan STNK, termasuk saat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan, dan mutasi.
Setelah pelanggar menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp, mereka diwajibkan untuk melakukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
Pelanggar harus mengisi sejumlah data, seperti nomor polisi kendaraan, nomor handphone, dan kode referensi. Setelah data terverifikasi, pelanggar akan menerima nomor Briva atau kode bayar untuk menyelesaikan pembayaran tilang.(*)