Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, tidak menjadi masalah meskipun kasus pemasangannya masih dalam proses investigasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Pagar laut tersebut diketahui memiliki panjang 30,16 kilometer.
Faisol menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan seluruh data terkait kasus ini. Data yang terkumpul akan dianalisis lebih lanjut oleh tim forensik untuk mengetahui potensi kerusakan lingkungan akibat pemasangan pagar tersebut. Menurutnya, meskipun pagar tersebut sudah dibongkar, proses investigasi tetap berjalan dengan baik.
Faisol dalam wawancara di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu 19 Januari 2025, mengatakan pembongkaran pagar laut tidak masalah, bahkan kebakaran yang terjadi setahun lalu masih bisa di forensik. Pihaknya sudah mengumpulkan semua data.
Faisol juga menyampaikan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumentasi dan sampel dari lokasi kejadian. Selain itu, sejumlah ahli juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna menganalisis dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat pemasangan pagar tersebut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan kekhawatirannya atas pembongkaran pagar laut tersebut. Trenggono meminta agar pagar yang masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan tidak dibongkar. Ia menambahkan, tindakan pembongkaran tersebut seharusnya tidak dilakukan karena dapat mempengaruhi kelancaran proses penyelidikan.
Tindakan pembongkaran pagar laut diketahui dilakukan oleh pasukan khusus TNI Angkatan Laut pada Sabtu (18/1/2025), meskipun KKP sebelumnya sudah menginstruksikan untuk menjaga keberadaan pagar tersebut sebagai barang bukti.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah pemasangan pagar tersebut berpotensi merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.(*)
Kategori :