Radarlambar.bacakoran.co -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Menurut Mahfud, keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto bukanlah hal yang aneh atau tidak biasa. Penahanan terhadap seseorang yang berstatus tersangka hanya akan dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa orang tersebut akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dalam kasus Hasto, Mahfud menjelaskan bahwa KPK sudah menyita semua barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan yang bersangkutan.
Mahfud juga menegaskan bahwa ia tidak bertemu dengan Hasto sejak penetapan tersangka tersebut. Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak diminta untuk menjadi penasihat hukum Hasto, mengingat banyak ahli hukum lain yang sudah mendampingi Hasto dalam proses hukum ini.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022, Wahyu Setiawan. Dalam pernyataan yang dibuatnya, Hasto menegaskan bahwa ia bukan pejabat negara dan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya. Selain itu, Hasto menyatakan komitmennya untuk terus mengedepankan semangat anti-korupsi.
Proses hukum terkait kasus ini masih terus berjalan, dan publik menantikan bagaimana perkembangan selanjutnya. (*)
Kategori :