Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan informasi terkait dengan temuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut yang terletak di Tangerang, Banten.
Nusron memastikan bahwa temuan adanya sertifikat SHM dan SHGB yang terbit di wilayah perairan tersebut memang sah dan sudah dicatatkan. Bahkan, Kementerian ATR/BPN menemukan ratusan bidang yang terdaftar dengan status SHM dan SHGB di kawasan tersebut.
"Kami mengonfirmasi bahwa memang ada sertifikat yang terbit di kawasan pagar laut, sesuai dengan yang dilaporkan," kata Nusron dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025).
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa ada sekitar 263 bidang yang memiliki SHGB di wilayah perairan tersebut. Dari jumlah ini, 243 bidang tercatat atas nama PT Intan Agung Makmur, sementara 20 bidang lainnya tercatat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB lainnya yang tercatat atas nama individu dan berada di area yang bersinggungan dengan laut.
Tidak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga menemukan adanya penerbitan 17 sertifikat SHM yang terdaftar pada bidang lain di lokasi tersebut. Nusron menegaskan bahwa semua informasi yang beredar mengenai sertifikat ini, baik melalui media maupun platform sosial, telah diverifikasi dan terbukti akurat. "Setelah kami melakukan pengecekan, kami memastikan bahwa informasi terkait sertifikat tersebut benar adanya dan lokasi yang disebutkan sesuai," tambahnya.
Menyikapi temuan ini, Nusron menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait untuk memeriksa ulang batas pantai yang tercatat pada SHGB dan SHM tersebut. Jika terbukti bahwa sertifikat tersebut diterbitkan untuk wilayah perairan, pihaknya akan mengambil tindakan segera tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
"Jika memang tanah yang tertera pada sertifikat itu termasuk dalam wilayah laut, kami akan segera mengevaluasi dan meninjau ulang status sertifikat tersebut," ungkap Nusron. "Kami masih memiliki kewenangan untuk meninjau sertifikat yang diterbitkan pada 2023, sesuai dengan regulasi yang berlaku."
Menurut Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ada, apabila ditemukan cacat dalam penerbitan sertifikat, baik itu cacat material maupun prosedural, pihaknya dapat melakukan tinjauan ulang terhadap sertifikat tersebut tanpa harus menunggu keputusan pengadilan, khususnya untuk sertifikat yang belum berusia lima tahun. Namun, jika sertifikat sudah berusia lebih dari lima tahun, maka perlu ada perintah dari pengadilan untuk melakukan tinjauan.
"Apabila ada cacat dalam proses penerbitan sertifikat yang terbit dalam lima tahun terakhir, kami dapat melakukan peninjauan ulang tanpa menunggu keputusan pengadilan," tutup Nusron. (*)
Kategori :