Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia terus berupaya menyelesaikan proses pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Saat ini, pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2 telah berlangsung dengan melibatkan jumlah peserta yang sangat signifikan.
Jumlah Honorer yang Mendaftar
Pada seleksi PPPK 2024 tahap 1, sejumlah 1.568.614 honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengikuti tahapan pendaftaran. Tahap pertama kini sudah memasuki proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Sementara itu, pada seleksi PPPK tahap 2, yang pendaftarannya ditutup pada 20 Januari 2025, tercatat sebanyak 116.498 honorer telah mendaftar. Saat ini, tahap seleksi administrasi untuk peserta PPPK tahap 2 sedang berlangsung.
Perpanjangan Pendaftaran dan Kriteria Pelamar Tambahan
Masa pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap 2 sempat diperpanjang hingga tiga kali untuk memberi kesempatan lebih besar kepada honorer yang terdaftar dalam database BKN. Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga mengeluarkan kebijakan mengenai kriteria pelamar tambahan yang memungkinkan honorer dari database BKN untuk mendaftar seleksi ini.
Dengan total 1.789.051 non-ASN yang terdaftar di database BKN, sekitar 1.608.743 honorer sudah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Akan Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga memberikan perhatian kepada honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi kompetensi PPPK tahap 1 atau TMS pada seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Honorer yang TMS ini akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan solusi bagi honorer yang belum berhasil dalam seleksi utama dan tetap memberikan kesempatan mereka untuk diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Tujuan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan jabatan di berbagai sektor, seperti:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullloh, mengimbau para pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN untuk tetap tenang dan mengikuti tahapan seleksi dengan baik. Ia juga mengingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah untuk menegakkan kebijakan penghapusan honorer dan tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.
Keseriusan Pemerintah dalam Menyelesaikan Proses Pengangkatan Honorer
Pemerintah melalui BKN dan KemenPANRB berkomitmen untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan berkelanjutan.
"Seleksi PPPK Tahap 1 dan 2 serta kebijakan pelamar tambahan yang diterbitkan melalui KepmenPANRB Nomor 15/2025 adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pengangkatan honorer yang telah terdaftar di database BKN," kata Kepala BKN, Prof. Zudan Arif.
Pendaftaran PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu akan segera dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai. Hal ini memberikan peluang kepada honorer yang belum terakomodir dalam dua tahap seleksi untuk tetap berkontribusi di instansi pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu. (*)
Kategori :