Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pecat Enam Pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar

Jumat 31 Jan 2025 - 10:08 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang. Keputusan tersebut diambil terkait dengan kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) untuk pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan setelah dilakukan audit investigasi terkait proses penerbitan sertifikat yang bermasalah. Dalam rapat Bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Januari 2025, Nusron menjelaskan ahwa pihaknya te.ah memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai.

Namun, Nusron tidak mengungkapkan secara rinci nama-nama pejabat yang diberhentikan. Dia hanya menyebutkan inisial delapan pegawai yang terlibat, yaitu JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Anggota Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan), serta KA (eks Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

Selain itu, Nusron Wahid juga mengumumkan pembatalan 50 sertifikat SHGB pagar laut yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang. Dia menjelaskan, Sementara ini dari 263 dan 217 yang kami batalkan 50 kemudian sisanya sedang berjalan, masih on progress, kami cocokkan."

Pembatalan sertifikat ini berpotensi bertambah seiring dengan proses verifikasi yang tengah berlangsung, yang mencocokkan status tanah dengan garis pantai. Nusron menambahkan bahwa sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun dapat dibatalkan atau dicabut tanpa melalui proses pengadilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Kasus ini terkait dengan penerbitan ratusan sertifikat SHGB pada tahun 2022-2023 yang diduga bermasalah, khususnya terkait dengan lokasi yang berada dalam atau dekat garis pantai. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas proses pertanahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.(*)

Kategori :