Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Oi

Selasa 04 Feb 2025 - 15:01 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacaoran.co -Musisi legendaris Iwan Fals, yang bernama asli Virgiawan Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (3/2/2025) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang sudah berlangsung selama empat tahun. Iwan Fals hadir bersama istrinya, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika, namun tujuan kedatangan mereka masih belum dijelaskan secara rinci.

Iwan Fals sendiri menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini terkait dengan pemanggilan penyidik dalam kasus yang sudah dilaporkan beberapa tahun lalu. Ia menyebutkan bahwa ia telah memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dan menunggu proses selanjutnya.

Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, mengungkapkan bahwa Iwan Fals telah menerima sekitar 16 pertanyaan dari tim penyidik terkait kasus tersebut. Menurut Andhika, klarifikasi yang diberikan sudah lengkap, dan kini tinggal menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Indra Bonaparte, salah satu pendiri komunitas Orang Indonesia (Oi). Laporan tersebut menyebutkan dugaan pemalsuan dokumen terkait status organisasi Oi yang disahkan sebagai badan hukum. Rosana Listanto, istri Iwan Fals, diduga terlibat dalam pembuatan akta palsu bersama seorang notaris.

Menurut kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak, kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Indra Bonaparte mendapati namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi dalam dokumen negara, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan Oi sebagai organisasi massa berbadan hukum. Indra mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan merasa keberatannya belum diperhatikan.

Kamarudin juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Rosana Listanto terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Namun, Rosana membantah tuduhan itu dan mengklaim tidak tahu tentang pemalsuan yang dituduhkan. Meski demikian, pihak pelapor mengklaim memiliki bukti berupa rekaman video di mana Rosana pernah menyebutkan bahwa Ormas Oi sudah berbadan hukum berdasarkan SK Menteri.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait keberadaan Ormas Oi yang dianggap dapat merugikan masyarakat, terutama terkait potensi investasi bodong. Pihak pelapor mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap pergerakan Ormas Oi dan segala bentuk dokumen yang menyatakan organisasi tersebut berbadan hukum. (*)

Kategori :