RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesisir Barat (Pesbar) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Septi Heri Agusnaeni – Ade Abdul Rochim. Keputusan ini diambil dalam sidang pleno terbuka yang dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi.
"Mahkamah menyimpulkan tidak berwenang mengadili permohonan pemohon," ujar Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang dikutip melalui kanal youtube MK, Selasa 4 Februari 2025.
Dengan putusan ini, hasil Pilkada Pesbar 2024 tetap sah dan sesuai dengan rekapitulasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan MK sekaligus memastikan bahwa tidak ada perubahan dalam hasil akhir pemilihan, sehingga pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang akan tetap dilantik sesuai jadwal.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh paslon 02 yang merasa ada ketidakwajaran dalam hasil Pilkada. Namun, MK menyatakan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, Bupati terpilih Dedi Irawan, menyampaikan bahwa, dengan telah adanya keputusan dari MK ini mari bersama-sama menyambutnya dengan baik, dan diharapkan tidak ada lagi suatu perbedaan dan tidak ada lagi kubu 01, 02, dan 03.
"Kita nyatakan inilah kemenangan bersama, kemenangan masyarakat bersama. Artinya, ini merupakan kemenangan bersama," ungkapnya.
Menurut Dedi, ini hanya proses berdemokrasi, mau tidak mau, suka tidak suka, akan berjalan per lima tahun kedepan sesuai aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Karena itu, pihaknya berharap kepada seluruh elemen masyarakat tidak ada lagi perbedaan, kita adalah satu warna, kita dipersatukan di kabupaten Pesbar untuk bersama-sama maju di Kabupaten ini.
"Kami berdua (Dedi Irawan-Irawan Topani) juga menghaturkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat dan mengharapkan doa dari masyarakat untuk dapat menjadi pemimpin yang baik dan benar yang bisa menjaga amanah untuk kemaslahatan masyarakat Pesbar kedepan," pungkasnya.(*)