Dinas Perikanan Maksimalkan Penerbitan SKA Pengiriman BBL

Rabu 05 Feb 2025 - 22:21 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus memaksimalkan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk mendukung pengiriman benih bening lobster (BBL) yang dilakukan oleh koperasi terdaftar di kabupaten setempat. 

Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengungkapkan, SKA merupakan dokumen yang harus dilengkapi oleh koperasi dalam setiap pengiriman BBL ke luar daerah.

”Keberadaan SKA ini berfungsi untuk memastikan bahwa pengiriman BBL telah dilakukan sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata dia.

Dijelaskannya, selain SKA, koperasi yang mengirimkan BBL juga harus melengkapi dokumen pendukung lainnya dalam ekspedisi yang digunakan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengiriman BBL yang dilakukan memiliki izin resmi, sehingga saat ada razia oleh petugas, koperasi dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah.

”Keberadaan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa koperasi memiliki izin resmi dalam pengiriman BBL tersebut yang berasal dari Kabupaten Pesbar,” jelasnya.

Lanjutnya, hingga awal Februari 2025, sudah ada enam koperasi yang menerima SKA untuk pengiriman BBL. Enam koperasi tersebut antara lain, Guintu Jaya Perkasa  dengan 137.412 ekor BBL, Lamadang Krui dengan 92.092 ekor BBL, Bina Nelayan II dengan 34.206 ekor BBL.

”Selain itu, ada juga Siber Pesisir yang mengirimkan 26.888 ekor BBL, Mitra Usaha Sejahtera dengan 7.050 ekor BBL dan terkahir Mandiri Barokah mengirimkan 42.410 ekor BBL,” terangnya.

Menurutnya, jumlah pengiriman BBL tersebut tercatat berdasarkan SKA yang dikeluarkan hingga awal bulan ini. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus berupaya menjaga legalitas dan kelancaran pengiriman BBL untuk mendukung sektor perikanan.

”Kami hanya akan memproses SKA koperasi yang memang sudah terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka pengelolaan BBL tersebut,” pungkasnya. *

Kategori :