Radarlambar.bacakoran.co- Polda Banten berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti uang palsu dengan total nilai Rp186,5 juta. Pengungkapan tersebut dimulai dari penangkapan seorang pengedar berinisial ZL pada 19 Januari 2025 di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil penggeledahan terhadap ZL, ditemukan uang palsu senilai Rp15 juta dalam pecahan Rp100 ribu. ZL mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari dua tersangka lainnya, DS dan AS, yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi ini, tim Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan sindikat uang palsu yang melibatkan 14 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menyampaikan bahwa sindikat ini sudah beroperasi sekitar satu tahun dan memiliki peran berbeda-beda mulai dari pembuat, perantara, hingga pengedar uang palsu. Tersangka yang ditangkap antara lain AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
Menurut Dian, sindikat ini sengaja menjual uang palsu dengan rasio satu uang asli berbanding empat uang palsu. Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan di berbagai tempat untuk memperoleh keuntungan. Selain uang rupiah, para tersangka juga memalsukan mata uang asing seperti Real Brasil dan Dolar Amerika Serikat.
Kasus ini telah melibatkan kerjasama Polda Banten dengan Bank Indonesia (BI) untuk mengusut lebih lanjut. BI turut memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang cara mengenali uang palsu.
Ameriza M Moesa, Kepala BI Banten, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap uang palsu yang beredar di masyarakat. Ciri-ciri uang palsu yang dapat dikenali antara lain warna yang lebih pudar, tekstur yang halus saat diraba, serta tidak adanya watermark atau gambar yang saling mengisi saat diterawang.
Polda Banten telah menetapkan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 Juncto Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagai dasar hukum dalam kasus ini. Para pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.(*)