BALIKBUKIT – Pemkab Lampung Barat memiliki aset tanah seluas 6.995.474,24 meter persegi atau sekitar 838 bidang dengan nilai total mencapai Rp652.395.963.680.
Namun, hingga saat ini hanya setengah dari total tersebut yang telah memiliki sertifikat resmi.
Kabid Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Nerpi Juarsa, menjelaskan bahwa dari luas tanah yang dimiliki Pemkab Lampung Barat, baru 402 bidang seluas 3.042.869,35 meter persegi yang telah bersertifikat. Sementara itu, sisanya, yaitu 436 bidang dengan luas 3.657.073,54 meter persegi, belum memiliki sertifikat.
“Hingga akhir Desember 2024, baru 402 bidang tanah yang bersertifikat, dengan nilai sekitar Rp291.746.074.105. Sementara 436 bidang tanah lainnya dengan nilai Rp360.649.889.575 masih belum bersertifikat,” ungkap Nerpi, yang didampingi Plt. Kepala DPUPR Mia Miranda, S.T., pada Rabu (12/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan 50 bidang tanah untuk disertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2024, dan tahun ini berencana untuk mengajukan 100 bidang tanah lagi. “Karena keterbatasan anggaran, pemerintah daerah mengajukan sertifikasi tanah ini secara bertahap ke BPN,” ujarnya.
Aset tanah Pemkab Lampung Barat tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Kecamatan Balikbukit, Lumbokseminung, dan Sumberjaya. Beberapa lokasi tanah tersebut antara lain terletak di Kebun Raya Liwa seluas lebih dari 86 hektar.
Kemudian tanah Lapas Pekon Hanakau seluas 5 hektar, taman kehati di Kecamatan Lumbokseminung seluas 15 hektar, serta sejumlah lahan lainnya seperti workshop, Gedung Olahraga (GOR), dan tempat pembuangan akhir (TPA) yang tersebar di beberapa kecamatan.
Upaya untuk segera menyelesaikan proses sertifikasi tanah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset daerah dan mencegah masalah yang berpotensi muncul di masa depan terkait pengelolaan tanah milik Pemkab Lampung Barat. *