RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Setelah insiden kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karier Razman Nasution sebagai pengacara berada di ambang akhir.
Organisasi tempat ia bernaung, Kongres Advokat Indonesia (KAI), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadapnya.
Insiden tersebut terjadi pada 6 Februari 2025, saat Razman terlibat keributan dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebagai hasilnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menangguhkan berita acara sumpah advokat miliknya.
Setelah menjalani sidang etik di DPN Peradi Bersatu yang berlangsung lebih dari tiga jam, Razman menyampaikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut dan mengakui kesalahannya.
Dalam sebuah wawancara yang dilansir dari SelebTube TV, ia menyatakan bahwa dirinya siap menerima semua keputusan yang telah dikeluarkan dengan hati yang ikhlas dan tanpa penolakan.
Razman akan menerima dengan ikhlas, tulus dan juga legowo terhadap keputusan tersebut.
"Kami akan berusaha bertindak lebih bermartabat, beretika, dan dengan marwah yang lebih baik di ruang persidangan,” ujarnya.
Razman juga menambahkan bahwa sebagai manusia, dirinya tidak lepas dari kesalahan, dan ia berharap semua pihak bisa memahami hal tersebut. Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa.
Sebagai bagian dari keputusan tersebut, Razman diminta untuk mengajukan permintaan maaf baik secara lisan maupun tertulis kepada sejumlah lembaga yang terlibat, termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta Ketua Majelis dan hakim yang terlibat dalam persidangan tersebut.
Hotman Paris, yang juga terlibat dalam kericuhan tersebut, memberikan komentar yang cukup keras terhadap Razman.
Ia menyatakan bahwa pengacara tersebut tidak layak melanjutkan profesinya.
"Seseorang seperti itu, tidak seharusnya jadi Pengacara," tegas Hotman.
Selain itu, Hotman Paris mendesak agar Mahkamah Agung segera mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) milik Razman, sehingga ia tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara.
"Saya berharap Mahkamah Agung segera mencabut BAS-nya, agar dia tidak bisa berpraktik lagi dan pulang kampung," tambah Hotman. (*)