Terkait Pembayaran THR Karyawan, Pemkab Pesisir Barat Tunggu Edaran Resmi

Senin 03 Mar 2025 - 18:16 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta di wilayah setempat.

Kabid Ketenagakerjaan, Joni Afrizal, S.E., mendampingi Kepala DT2KP Pesbar, Amrulhaq, S.E., menyatakan bahwa meskipun belum ada instruksi atau regulasi resmi, pihaknya tetap mengimbau seluruh perusahaan di Pesbar agar membayarkan THR karyawan tepat waktu. Hal ini mengacu pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pengusaha untuk memenuhi hak pekerja berupa THR.

“Aturan ini jelas mengikat setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Joni, Senin 3 Maret 2025.

Dijelaskannya, pembayaran THR karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Dengan demikian, batas akhir pencairan THR yakni pada 24-25 Maret 2025. Namun, penyaluran THR tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

“Kini Pemkab Pesbar masih menunggu informasi resmi terkait pembayaran THR, begitu surat edaran diterbitkan, kita akan segera menyampaikan kepada seluruh perusahaan di wilayah ini agar tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan hak karyawan,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan data terbaru, saat ini terdapat sebanyak 81 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pesbar. DT2KP berharap seluruh perusahaan tersebut dapat menaati aturan dan memberikan THR sesuai ketentuan guna menjamin kesejahteraan para pekerja menjelang perayaan Idul Fitri mendatang. Selain itu, pihak DT2KP juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan yang ada di Pesbar.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi dan tidak ada pelanggaran yang merugikan karyawan. Jika ditemukan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, DT2KP juga mengimbau kepada para karyawan untuk melaporkan jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR. Pelaporan bisa dilakukan melalui dinas terkait atau mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kita berharap pekerja di Pesbar dapat memahami hak-hak mereka dan tidak segan untuk melapor jika ada pelanggaran,” tandasnya. *

Kategori :