PESISIR TENGAH – Sebagai upaya dalam rangka mendukung pencegahan kasus stunting, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat, hingga kini terus mengoptimalkan program Bimbingan Perkawinan (Binwin) atau bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin (catin) di Kabupaten setempat.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Hi.Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi kepala Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, program kegiatan Binwin yang masih terus dimaksimalkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Pesbar dengan sasaran calon pengantin yang sudah mendaftar nikah, dan remaja usia nikah (19-25 tahun) yang belum mendaftar nikah.
Dijelaskannya, Binwin merupakan program prioritas nasional sesuai dengan Instruksi Presiden No.1/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan merupakan revitalisasi program Kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang telah dilaksanakan di KUA seperti di seluruh Kabupaten Pesbar selama ini. Program pembinaan itu salah satunya juga dalam upaya mendukung pencegahan kasus stunting di Kabupaten setempat.
“Mengingat dalam setiap pembinaan atau kegiatan lainnya, Kemenag Pesbar melalui KUA terus mensosialisasikan ke masyarakat salah satunya terkait dengan usia pernikahan,” kata Irhamsyah.
Karena, lanjutnya, usia pernikahan atau remaja usia nikah itu harus diatas 19 tahun, artinya belum diperkenankan melakukan pernikahan dengan usia belum mencukupi atau masih usia dibawah 19 tahun. Alasan batasan usia nikah dibawah 19 tahun itu salah satunya tentu dikhawatirkan dapat memicu terjadinya berbagai hal salah satunya kasus stunting tersebut. Sehingga, hal tersebut juga tentu diharapkan benar-benar dipahami oleh masyarakat.
“Terutama peran serta orangtua terhadap anak-anaknya jelas sangat diutamakan, dengan begitu kedepan jangan sampai terjadi adanya pernikahan anak usia dini atau belum cukup usia nikah,” ujarnya.
Masih kata dia, Kemenag Pesbar tentu akan terus mendukung program Pemerintah dalam upaya pencegahan kasus stunting, terutama yang ada di Kabupaten Pesbar ini. Pihaknya juga berharap agar seluruh KUA maupun petugas penyuluh agama di Kabupaten Pesbar ini agar terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pernikahan.
“Mengingat, pernikahan merupakan sakral, sehingga harus dalam persiapan yang cukup matang, begitu juga dengan persiapan usia nikahnya harus benar-benar sesuai dengan anjuran atau imbauan Pemerintah,” tandasnya.(yayan/*)