KEBUNTEBU – Warga Kabupaten Lampung Barat mulai resah dengan praktik apotek yang menjual obat jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Beberapa apotek bahkan kedapatan menaikkan harga hingga 50% dari harga yang tertera pada kemasan obat, merugikan konsumen yang membutuhkan obat dengan harga wajar.
“Saya sudah sering membeli obat di apotek, dan harga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari HET. Bahkan ada apotek yang menjual obat sampai 50% lebih mahal,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Jefri Ardiansyah, seorang perwakilan lembaga sosial di Lampung Barat, yang mengecam praktik ini. Menurutnya, pihak terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat ini.
”Dengan adanya regulasi yang jelas, seperti Peraturan Menteri Kesehatan yang mengharuskan pencantuman harga eceran tertinggi, serta keputusan pemerintah yang telah menetapkan harga, tidak ada alasan apotek menjual obat dengan harga lebih tinggi dari yang seharusnya,” ujar Jefri.
Dia juga menegaskan bahwa HET sudah memperhitungkan keuntungan apotek sebesar 25% ditambah PPN 10%, sehingga sudah ada batasan yang jelas mengenai harga jual obat. "Tidak ada alasan lagi bagi apotek untuk menaikkan harga sembarangan, apalagi sampai merugikan masyarakat," tambahnya.
Jefri pun mendesak Dinas Kesehatan (Diskes) dan Disperindag Lambar untuk segera menyelidiki dan menindak tegas apotek-apotek yang melanggar ketentuan.
"Jika terbukti, saya mendesak agar izin operasional apotek yang nakal dicabut. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penipuan terhadap masyarakat," tegasnya.
Pemkab Lambar diharapkan segera bertindak untuk melindungi hak warga mendapatkan obat dengan harga yang sesuai dan adil. Keberanian pemerintah dalam menindak apotek nakal akan menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. *