KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Rp3,7 Miliar ke Pihak LPSK

Rabu 26 Mar 2025 - 19:12 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bagian dari strategi optimalisasi pemanfaatan barang hasil kejahatan bagi kepentingan publik. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset-aset yang telah dirampas dari pelaku korupsi tidak hanya diam atau mengalami penyusutan nilai, tetapi dapat digunakan kembali dalam mendukung tugas-tugas lembaga negara.

Aset yang diserahkan mencakup dua bidang tanah dan bangunan dengan luas total 320 meter persegi yang bernilai Rp2,88 miliar, serta dua unit rumah susun dengan luas masing-masing 53 meter persegi dan 36 meter persegi, yang bernilai Rp664,15 juta dan Rp186,6 juta. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan tujuan besar dalam pemberantasan korupsi, yaitu tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan bahwa mereka kehilangan keuntungan ekonomi yang diperoleh secara tidak sah. 

Salah satu tantangan dalam proses pemberantasan korupsi adalah mengatasi celah hukum yang memungkinkan aset hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku atau keluarganya. Dengan perampasan aset dan distribusi kembali kepada lembaga yang membutuhkan, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi koruptor untuk mempertahankan hasil kejahatannya.

Selain itu, mekanisme hibah aset rampasan juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko. Tanpa pemanfaatan yang tepat, aset hasil korupsi yang telah dirampas berpotensi mengalami degradasi nilai atau terbengkalai. Oleh karena itu, proses penyaluran ini juga memastikan bahwa pengelolaan barang rampasan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik penyerahan aset ini dan menyatakan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Salah satu kendala utama dalam perlindungan saksi adalah keterbatasan infrastruktur, terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat pemerintahan. Dengan adanya tambahan aset berupa tanah dan rumah susun, LPSK dapat memperluas jangkauan layanan dan membangun kantor perwakilan di daerah strategis.

Keberadaan kantor perwakilan LPSK di daerah diharapkan dapat mempercepat respons dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang terlibat dalam berbagai kasus hukum. Banyak kasus kriminal besar, termasuk tindak pidana korupsi, terhambat dalam proses hukum karena saksi merasa tidak aman untuk memberikan kesaksian. Dengan adanya fasilitas yang memadai, diharapkan saksi dan korban lebih berani untuk melapor dan memberikan keterangan tanpa takut akan ancaman atau intimidasi. *

 

Kategori :