BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat terus mempersiapkan logistik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Setelah sebelumnya tuntas melakukan sortir dan lipat surat suara, maka KPU setempat melanjutkan persiapan dengan penempelan sticker pada kotak suara, sekaligus penulisan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengatakan, jumlah kotak suara yang kini dipersiapkan yakni sebanyak 4.910 kotak suara, atau 982 TPS dikalikan lima kotak suara yang terdiri dari Kotak Suara untuk Pemilihan Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
"Kami menberdayakan seluruh PPK untuk melakukan penempelan sticker dan penulisan nama TPS yang kami pusatkan di gudang logistik, yang Insha Allah dalam beberapa hari kedepan selesai," ungkap Arip Sah.
Dijelaskan, untuk pendistribusian logistik Pemilu 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pada H-3 untuk pendistribusian ke kecamatan, selanjutnya H-2 pendistribusian ke pekon dan kelurahan.
"Namun tidak menutup kemungkinan pendistribusiannya tidak dilakukan serentak, untuk kecamatan yang jauh mungkin pada H-3 namun untuk kecamatan yang dekat seperti Kecamatan Balikbukit dan sekitarnya bisa H-2," ujarnya.
Menurut dia, seluruh logistik akan didistribusikan bersamaan, seperti perlengkapan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, perlengkapan pemungutan suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU No. 15 Tahun 2018, berikut ini 7 perlengkapan pemungutan suara di Pemilu 2024 yang terdiri kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, Alat untuk Mencoblos Pilihan yang terdiri atas paku untuk mencoblos, bantalan/alas coblos.
Selanjutnya, selain perlengkapan pemungutan suara, dalam penyelenggaraan Pemilu ada juga dukungan perlengkapan lainnya. Menurut Pasal 1 PKPU No. 15 Tahun 2018, dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Berdasarkan Pasal 5 PKPU No. 15 Tahun 20218, dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024 terdiri atas sampul kertas, Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi, Karet pengikat surat suara, Lem/perekat, Kantong plastik, Pena bolpoin (ballpoint), Gembok atau alat pengaman lainnya, Spidol, Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya, Stiker kotak suara, Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, Alat bantu tunanetr, Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap, Salinan daftar pemilih tetap.
"Insha Allah semuanya tidak ada kendala, sehingga pendistribusian logistik untuk Pemilu di Lampung Barat di 982 TPS tidak ada kendala, tim kami terus bekerja untuk mempersiapkan," pungkasnya. (*)