Pembelian Gas Elpiji Subsidi Dengan KTP-el Mulai Diterapkan

Rabu 17 Jan 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah pusat mulai menerapkan pembelian Gas elpiji ukuran tiga kilogram dengan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), termasuk untuk wilayah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kabid Perdagangan, Panji Adha Sentosa., mendampingi Kadiskopdag Siswandi, S. Kom., mengatakan aturan pembelian gas elpiji tiga kilogram menggunakan KTP itu mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 lalu.

“ Pembelian gas elpiji tiga kilogram dengan menggunakan KTP-el ini tujuannya agar lebih tepat sasaran, apalagi gas elpiji tiga kilogram itu  untuk masyarakat kurang mampu,” kata dia.

Dijelaskannya, pembelian gas elpiji tiga kilogram hanya  boleh dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdaftar kedalam website subsidi tepat sasaran. Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam website tersebut jika ingin membeli gas elpiji tinggal menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK).

“ Bagi masyarakat yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di penyalur atau pangkalan dengan membawa foto kopi KTP dan Kartu Keluarga,” jelasnya.

Menurutnya, kini warung-warung yang ada, masih tetap diperbolehkan menjual eceran gas elpiji subsidi. Dengan syarat harus menjual gas elpiji itu berdasarkan KTP yang diserahkan pada saat pembelian.

“ Pemilik warung pada saat membeli gas elpiji tiga kilogram harus memberikan data KTP ke pangkalan, jadikan pemilik warung juga pasti tau yang beli siapa saja,” terangnya.

Ditambahkannya, kewajiban pendaftaran elpiji tiga kilogram itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam Perpres tersebut telah diatur  bahwa konsumen yang berhak menggunakan elpiji tiga kilogram itu seperti , rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“ Peraturan itu melarang pembelian gas elpiji bersubsidi oleh sejumlah pengusaha seperti, usaha restoran, hotel ,usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau dan usaha jasa las, serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” tandasnya. (*)

 

Kategori :