Status Tanah Anda Maaih Girik, Tingkatkan Menjadi SHM, Begini Caranya

Kamis 03 Apr 2025 - 16:26 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Idul Fitri menjadi momen yang tepat bagi keluarga untuk berkumpul dan membicarakan banyak hal, termasuk kepastian hukum atas aset tanah.

Salah satunya, jika tanah yang dimiliki masih menggunakan girik sebagai alas hak, kini saatnya untuk mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa Lebaran bisa dimanfaatkan untuk proses sertifikasi tanah, meskipun kantor pertanahan memiliki jadwal operasional terbatas.

Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat memanfaatkan waktu libur Lebaran untuk mengurus hal tersebut.

Harison menjelaskan bahwa girik adalah dokumen yang diterbitkan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, status hukum girik tidak setangguh SHM di Indonesia saat ini.

Oleh karena itu, masyarakat yang masih memiliki girik disarankan untuk segera mengubahnya menjadi SHM agar lebih aman secara hukum.

Untuk mengurus peningkatan status dari girik ke SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain girik tanah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat permohonan yang dilampiri meterai. Sebelum mengajukan permohonan ke kantor pertanahan, masyarakat juga diminta untuk memeriksa syarat dan estimasi biaya melalui aplikasi "Sentuh Tanahku," yang dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.

Harison menambahkan bahwa aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk memeriksa alur berkas dan memantau proses pengajuan sertifikat mereka. Jika diperlukan, masyarakat juga bisa berkonsultasi langsung dengan kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai prosedur dan layanan pertanahan yang tersedia.(*)

Kategori :