Apakah Diperbolehkan Mencantumkan Gelar pada KTP? Berikut Penjelasan dari Dukcapil

Rabu 09 Apr 2025 - 16:10 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

• Ijazah terakhir

Setelah itu, pihak Dinas Dukcapil akan mengeluarkan KTP dan KK yang baru dengan nama yang sudah diperbarui dan dilengkapi dengan gelar sesuai permintaan.

Menurut Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, gelar akademik atau gelar keagamaan dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

 

Aturan Penulisan Gelar pada KTP

Beberapa ketentuan yang harus di ikuti dalam penulisan gelar di dokumen kependudukan yaitu:

• Gelar harus ditulis menggunakan huruf latin sesuai dengan tata bahasa Indonesia yang benar

• Nama marga atau famili juga dapat dicantumkan

• Gelar pendidikan, adat dan keagamaan bisa disingkat pada KTP serta KK

 

Dokumen yang Tidak Bisa Diberi Gelar

Sesuai dengan peraturan yang ada, beberapa dokumen kependudukan tidak diperkenankan untuk mencantumkan gelar, antara lain:

• Akta kelahiran

• Akta kematian

• Akta perkawinan

• Akta perceraian

Kategori :