RUU Perampasan Aset Kini Masuk Prolegnas 2025 - 2029, DPR Siap Bahas Demi Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kamis 17 Apr 2025 - 17:08 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029. DPR RI menyatakan kesiapan untuk segera membahas aturan ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan walaupun RUU itu belum masuk dalam daftar prioritas utama, tapi seluruh fraksi di parlemen tetap memiliki peluang untuk mempercepat pembahasannya selama ada kesepakatan politik yang solid.

menurut Soedeson saat dihubungi pada Rabu 16 April 2025, pihaknya menyambut positif pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan kesiapan pemerintah untuk mendorong RUU tersebut. “Kalau sudah resmi diajukan ke DPR, tentu kami siap membahasnya,” ujarnya,

Menurut Soedeson, dengan kehadiran RUU Perampasan Aset sangat relevan dengan arah kebijakan hukum yang digaungkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan kabinet Merah Putih, khususnya dalam upaya menekan angka korupsi yang masih menggerogoti keuangan negara.

Ditegaskannya, undang-undang itu merupakan salah satu instrumen strategis untuk menindak kejahatan korupsi. Tentu ada berbagai pendekatan lain, tapi regulasi ini akan melengkapi kerangka hukum yang sudah ada.

Ia juga menyebutkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa undang-undang yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, menurutnya, belum ada regulasi khusus yang secara rinci mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.

Dikatakannya dengan adanya RUU itu akan memberikan kepastian hukum, terutama dalam hal aset mana saja yang dapat dirampas. Harus ada aturan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan dan tetap menjunjung asas keadilan.

Tak hanya berfungsi sebagai langkah represif, RUU ini juga dinilai dapat menjadi mekanisme pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Soedeson menyebut undang-undang ini juga mengandung nilai preventif yang kuat.

Ditambahkannya, RUU Perampasan Aset bisa menjadi pencegah. Sebab jika orang tahu aset hasil korupsi akan dirampas, maka mereka akan berpikir dua kali untuk berbuat korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU ini sempat terkendala dinamika politik di parlemen. Oleh sebab itu, pemerintah berencana menjalin komunikasi intensif dengan seluruh partai politik agar tercapai kesepahaman untuk segera membahasnya.

“Pembahasan RUU ini butuh dukungan politik yang kuat. Karena itu, kami akan menjalin komunikasi dengan semua fraksi agar pembahasannya bisa dimulai dalam waktu dekat,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 15 April 2025.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas, harapan untuk memperkuat sistem hukum dalam melawan korupsi semakin terbuka lebar. Kini, publik menanti langkah nyata dari DPR dan pemerintah untuk mempercepat proses legislasi demi menciptakan tata kelola negara yang bersih dan transparan.(*)

 

Kategori :