Inspektorat Perkuat Pengawasan DD Lewat Audit Berkala di 131 Pekon

Selasa 29 Apr 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Inspektorat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dengan menerapkan audit berkala di 131 pekon yang tersebar di 15 kecamatan, sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Plt Inspektur Kabupaten Lampung Barat, Mat Syukri, menjelaskan bahwa audit berkala ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa DD digunakan sesuai perencanaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Melalui audit ini, kami tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga mencermati proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan di pekon,” ujar Mat Syukri. 

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah preventif agar aparatur pekon lebih tertib dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

“Pengawasan tidak boleh dipandang sebagai momok, tapi sebagai pendampingan agar pekon semakin baik dalam tata kelola keuangannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan sebelum melangkah ke tindakan lain yang bersifat represif,” katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa tantangan dalam pengawasan Dana Desa bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyangkut integritas aparatur pekon. Oleh karena itu, ia mendorong peratin dan jajarannya untuk terbuka dan aktif dalam setiap proses audit.

“Kami butuh kemauan baik dari pekon. Audit ini akan efektif jika diiringi dengan keterbukaan informasi dan kesiapan data yang valid dari pihak desa,” tegasnya.

Menurutnya, selama proses audit berlangsung, pihak Inspektorat tidak hanya melakukan pengecekan fisik terhadap program pembangunan desa, tetapi juga menelaah pertanggungjawaban kegiatan pemberdayaan dan belanja operasional pekon.

Selain audit reguler, lanjut Syukri, Inspektorat juga akan mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui laporan masyarakat. “Jika ada pengaduan, kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Tapi yang utama tetap pada pencegahan. Lebih baik mencegah daripada menindak,” ucapnya.

Ia pun berharap seluruh perangkat pekon mampu menjadikan pengawasan ini sebagai budaya kerja yang konstruktif, bukan hanya sebagai kewajiban birokrasi. “Akhirnya, semua ini bermuara pada satu tujuan: memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen untuk mengurangi kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa,” tutupnya. *

Kategori :