PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) kembali mengimbau seluruh masyarakat terutama yang memiliki lahan pertanian baik lahan sawah dan lahan tegalan untuk tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan.
Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Pesbar No.65/2022 tentang sebaran luasan lahan, lahan cadangan dan kawasan pertanian berkelanjutan. Khususnya untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu dengan total luasan 8.341, 269 hektare.
“Sedangkan, untuk lahan cadangan pertanian sesuai peraturan itu dengan luas 1.161,936 hektare,” katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk luasan Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Pesbar ini memang hingga kini belum dilakukan pengecekan kembali oleh semua stakeholder terkait, karena berdasarkan data pengukuran pada tahun 2019 lalu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tercatat untuk luasan LBS di Kabupaten Pesbar ini mencapai 8.588 hektare. Jumlah luasan lahan sawah baku itu tentu harus tetap diupdate dan juga di kroscheck langsung ke lapangan.
“Lokasi lahan sawah yang ada tentu harus dicek, agar bisa diketahui pasti kebenaraannya. Mengingat dalam penghitungan luasan lahan baku sawah itu juga dilakukan melalui citra satelit,” jelasnya.
Selain itu, masih kata dia, mengenai LP2B di Kabupaten Pesbar ini tentu berdasarkan pantauan memang sudah ada beberapa lokasi lahan disejumlah titik yang dialihfungsikan, baik untuk lokasi pembangunan, maupun dialihfungsikan untuk tanaman non pangan. Karena meski lokasi LP2B itu tetap ditanami, namun bukan ditanami untuk tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Tentu hal tersebut sudah termasuk alih fungsi lahan. Untuk itu, pihaknya berharap agar masyarakat dalam hal ini petani yang memilik lahan pertanian baik sawah maupun tegalan yang kerap ditanami tanaman pangan itu jangan sampai lahannya dialihfungsikan.
“Karena secara bertahap kedepan akan sangat berdampak bagi masyarakat. Sehingga, diharapkan jangan sampai luasan lahan pertanian di Kabupaten Pesbar ini kembali ada yang dialihfungsikan,” pungkasnya.(*)