121 Sertifikat Terbit di TNBBS, San Andreas: Kami Tak Terlibat!

Rabu 18 Jun 2025 - 16:51 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Ferdy menambahkan, langkah Kejari bukan hanya bersifat represif, tapi juga preventif dan solutif. Kejaksaan menggandeng tim penertiban kawasan hutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Masyarakat tak perlu khawatir. Kami ingin hukum ditegakkan, tapi juga hak warga tetap terlindungi,” imbuhnya.

Kejari juga mengimbau warga yang meragukan status lahannya untuk melakukan pengecekan langsung ke ATR/BPN Lampung Barat guna memastikan apakah tanah mereka berada di dalam kawasan hutan atau tidak.

Kejari memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi membersihkan praktik mafia tanah dan menjaga hak negara. (edi)

 

Kategori :